Jakarta, Aktual.com – Pengelola Rumah Susun Tambora, Kelurahan Angke, Jakarta Barat membantah informasi yang menyebut keterlibatan mereka dalam praktik jual beli unit rusun di sana.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun (UPTRS) Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Nuri Sawitri, bahkan balik menuding ada warga yang sengaja menghembuskan isu tersebut.

“(Mereka) iri hati karena tidak menerima jatah unit rusun,” tuding dia, Jumat (25/9).

Pasalnya, kata dia, aturan hukum dalam Surat Perjanjian (SP) bagi penghuni rusun sudah jelas. Dimana penghuni yang kedapatan menyewakan atau menjual kembali unit rusun akan diusir serta diproses secara hukum.

Kesepakatan di pengundian dan penandatangan surat juga sudah jelas. Tiap penghuni KTP-nya disesuaikan dengan ATM Bank DKI sebagai kartu autodebet pembayaran sewa unit rusunawa. Dengan begitu, dipastikannya tidak ada jual beli unit rusun.

“Penyebar isu berasal dari warga di luar rusun karena mereka iri tidak mendapat jatah unit rusun,” ucap dia.

Kendati demikian, kata dia, pihak pengelola dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI tetap akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) Senin pekan depan. Bagi penghuni yang kedapatan jual beli rusun bakal disegel. Polres Metro Jakarta Barat juga akan digandeng untuk menyelidiki dugaan adanya mafia rusun. Meskipun sejauh ini, belum ditemukan ada data penghuni yang berubah.

Artikel ini ditulis oleh: