Jakarta, Aktual.com – Sejumlah warga Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/10).

Dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi pembuatan atau pembukaan jalan sepanjang 4,7 kilometer dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar tahun 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Celakanya TPA tersebut tidak dilengkapi Amdal.

“Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan,” ujar Yosnesbar, perwakilan warga Kota Sungai Penuh di Gedung KPK.

Menurut dia, munculnya dugaan korupsi itu berawal dari pembuatan TPA yang menyalahi aturan. Sebab lahan yang mereka gunakan merupakan Kawasan Hutan Produksi Renah Kayu Embun dan jika ingin digunakan harus mendapat persetujuan dan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid