Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya mengatakan meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan beruntunnya letusan freatik dan diikuti kegempaan maka BPPTKG PVMBG telah menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II) yang berlaku sejak Senin 21 Mei 2018 pukul 23.00 WIB.

“Dengan naiknya status Waspada maka penduduk yang berada di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius 3 km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana,” katanya.

Ia mengatakan, terhitung telah terjadi empat kali letusan freatik disertai suara gemuruh sejak Senin 21 Mei 2018 hingga Selasa 22 Mei 2018 pukul 03.30 WIB.

“Letusan freatik tersebut adalah pada 21 Mei 2018 pukul 01.25 WIB durasi 19 menit ketinggian kolom letusan 700 meter, pukul 09.38 WIB durasi 6 menit ketinggian kolom letusan 1.200 meter, pukul 17.50 WIB durasi 3 menit ketinggian kolom letusan tidak teramati, pada 22 Mei 2018 pukul 01.47 WIB durasi 3 menit ketinggian kolom letusan 3.500 meter.

“Hujan abu vulkanik jatuh di sekitar Gunung Merapi seperti wilayah Kabupaten Sleman Yogyakarta meliputi Kecamatan Cangkringan (Desa Glagaharjo, Desa Kepuharjo, Desa Umbulharjo), Kecamatan Pakem (Desa Purwobinangun, Desa Hargobinangun, Desa Kaliurang), dan Kecamatan Ngemplak (Desa Widomartani),” katanya.