Denpasar, Aktual.com – Seorang buronan Interpol bernama Huang Yiping berhasil ditangkap Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Warga negara Tiongkok itu ditangkap saat check-in di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dia terlibat dalam tindak pidana ekonomi bersama dua warga lainnya telah menjadi buronan di negaranya,” jelas Kepala Kanwil Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, I Gusti Kompyang Adnyana, Rabu (8/7).

Menurutnya, Yiping ditangkap saat akan terbang menuju Hongkong pada Senin 6 Juli 2015. Sementara dua rekan Yiping, Yang Xiaoyan dan Chen Sunliang hingga kini masih dalam proses pengejaran.

Adnyana menjelaskan, pemilik paspor G 49563800 masuk ke Indonesia 27 Juni 2015 menggunakan fasilitas bebas visa wisata.

“Waktu ditangkap dia tengah check-in di counter maskapai Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX706 tanggal 6Juli 2015 pukul 18.10 WITA,” jelas Adnyana.

Penangkapan dilakukan atas kerjasama Imigrasi dan Polda Bali dengan pihak maskapai serta pemerintah Tiongkok.

Yiping diketahui melarikan diri dari Tiongkok ke Amerika Serikat pada bulan Mei 2014.

“Saat ini, Imigrasi dan Polda Bali dalam proses pemulangan (deportasi) Yiping. Pihak Konjen dan kepolisian Tiongkok telah menjemput Yiping dibawa kembali ke negaranya,” tutup Adnyana.

Artikel ini ditulis oleh: