Ia mengatakan rencananya, uang ganti rugi akan digunakan untuk membangun rumah sebagai ganti tempat tinggal yang sudah dirobohkan untuk pembangunan bandara. Ia telah membeli sebidang tanah di Panjatan dengan uang ganti rugi lahan yang sebelumnya dikonsinyasikan.
“Saya senang akhirnya tanaman dan peralon serta sumur saya yang kena bandara bisa dicairkan. Masih kurang bangunan, baru diproses untuk dibayar besok Senin (26/3). Uangnya bisa untuk bangun rumah. Selama ini saya numpang di rumah anak,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Agus Pandu Purnama mengatakan pembayaran uang kepada bekas WTT menindaklanjuti putusan diskresi yang dikabulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Diskresi ini merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam tahap pembebasan atas lahan yang pemiliknya semula melakukan penolakan.
Diskresi seperti didapatkan WTT dimungkinkan tidak akan muncul lagi dan skema yang sama tidak mungkin diterapkan kepada warga yang kini masih bertahan menolak seandainya nanti mereka berubah sikap. Proses penilaian ulang dari appraisal sudah final dengan nilai ganti rugi telah ditetapkan dari kegiatan pengukuran dan penilaian ulang sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid