Ia mengatakan PT Angkasa Pura I akan melakukan pembayaran ganti rugi pada Jumat (23/3). Nilai ganti rugi dari hasil pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan SPL warga eks WTT itu mencapai sekitar Rp20 miliar untuk 99 warga.
“Keputusan diskresi dari Kementerian ATR/BPN ini, pembayaran kepada warga eks WTT yang selama ini telah menunggu akan kami bayarkan seluruhnya. Sesuai hasil penilaian appraisal kali kedua, semuanya akan dibayarkan,” kata Pandu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid