Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat memasuki ruang sidang Tipikor yang diagendakan pembacaaan vonis untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jalan. HR .Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh: