Jakarta, Aktual.com — Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan masih menemukan obat paten dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal beredar di Kota Palembang dan sejumlah daerah provinsi setempat lainnya.

“Tim kami masih sering mendapat pengaduan dari masyarakat dan menemukan di pasaran obat paten dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu (19/9).

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan itu.

Dia menjelaskan, akhir-akhir ini masih ditemukan di lapangan dan banyak informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada obat dan suplemen baik berbentuk pil maupun jamu beredar di pasaran yang tidak dilengkapi izin resmi.

Menurut dia peredaran obat dan suplemen mengandung bahan kimia secara ilegal tidak boleh dibiarkan, untuk itu pihaknya meminta kepada aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya melakukan pengecekan di sejumlah toko obat dan jamu dan jika ditemukan barang yang tidak berizin dan dapat merugikan konsumen langsung ditertibkan.

“Selain pengecekan dan tindakan penertiban di lapangan, masyarakat diingatkan untuk memeriksa kemasan obat dan suplemen apakah memiliki izin resmi peredarannya dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) sebelum memutuskan untuk membeli,” katanya.

Dia menjelaskan, menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, juga melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen, karena obat atau suplemen yang tidak memiliki izin peredaran secara resmi tidak terjamin kualitasnya dan dapat membahayakan konsumen.

Jika masyarakat menemukan toko obat atau pedagang keliling mengedarkan barang ilegal itu, diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Ketua YLK Sumsel itu. Budi Suyanto.

Artikel ini ditulis oleh: