Medan, Aktual.com – Masyarakat diminta waspadai meningkatnya peredaran uang palsu (upal) jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar 9 Desember mendatang.

Setidaknya, dari pengakuan salah seorang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Medan, Sumatera Utara, jumlah upal yang beredar di masyarakat sudah mencapai puluhan juta rupiah. Belum jumlah upal yang dibuat pelaku lain.

Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, Teshar Rianda (32), menuturkan pernah ada datang kepadanya tim sukses pemenengan pemilu yang meminta kepadanya untuk membuat upal sampai Rp500 juta. Untuk itu, Teshar dijanjikan dapat bayaran hingga Rp200 juta. Tapi karena curiga, Teshar menolak permintaan itu.

Teshar yang sudah menjalankan aksinya selama enam bulan, akhirnya dibekuk polisi di tempat tinggalnya di Jalan Kertas No 27, Kelurahan Seiputih, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (4/12).

“Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 itu mencapai jutaan rupiah. Kami juga mengamankan barang bukti tinta dan alat cetak,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Sabtu (5/12).

Diakuinya, penangkapan dilakukan terkait peningkatan keamanan jelang pilkada. Dimana polisi menerima informasi pembuatan uang palsu. “Anggota kemudian menyaru sebagai pembeli,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Teshar dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Artikel ini ditulis oleh: