Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis credit: dpr.go.id

Aktual.com – Dalam era perdagangan digital, kita harus memperkuat eksistensi UMKM agar mereka menjadi pemain utama di negeri sendiri. Namun, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, menyoroti bahwa sektor UMKM dihadapkan pada ancaman dari proyek sosial e-commerce ‘Project S’ milik platform media sosial TikTok yang berpotensi merugikan UMKM Indonesia.

Amin AK menyampaikan interupsi tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Laporan Bank Indonesia menyatakan bahwa pada tahun 2022, produsen luar negeri terutama dari China mendominasi sebagian besar (90%) dari total nilai transaksi e-commerce di Indonesia yang mencapai 476,3 triliun rupiah.

Amin AK menekankan bahwa regulasi e-commerce sulit diterapkan pada ‘Project S’ karena saat ini hanya dianggap sebagai platform media sosial. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dan kerugian bagi sektor UMKM. Selain itu, Undang-Undang ITE juga tidak dapat mencakup ‘Project S’ karena sifatnya yang merupakan fitur e-commerce.

Oleh karena itu, Amin AK mendesak Pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. UMKM membutuhkan dukungan dalam menghadapi tantangan ini dan untuk dapat mengakses pasar, termasuk pasar e-commerce. Pemerintah juga diminta untuk membantu UMKM meningkatkan kemampuan inovasi dan teknologi pemasaran untuk menghadapi persaingan produk impor yang semakin berat.

Artikel ini ditulis oleh: