Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, menyatakan bahwa sikap pemerintah menghormati putusan dimaksud, dan akan menindak lanjutinya.
“Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini, Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun perubahan peraturan menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan hak remisi, asimilasi maupun integrasi,” ujar Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Rika menambahkan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi.
“Pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sampai dengan 28 Januari 2022 untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin