Jakarta, aktual.com – Kasus WNA asal Singapura berinisial TCL yang sempat diperiksa oleh Kanwil Imigrasi pada pekan lalu, hingga kini belum ada kejelasan. Apakah ia melanggar izin tinggal dan sanksi apa yang diberikan oleh Kanwil Imigrasi, Jakarta.
TCL diperiksa berkaitan di Kanwil Imigrasi Jakarta pada Rabu 21 Januari 2026, setelah dua kali pemanggilan hanya mengutus kuasa hukumnya. Ia diduga melanggar izin tinggal dan bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI, perusahaan pabrik ban asal Jepang, tanpa mengantongi izin dokumen ketenagakerjaan.
Beredar kabar, jika TCL sudah bisa pulang ke negaranya Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.
Saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini, Kanwil Imigrasi Jakarta belum memberikan penjelasan. Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Pamuji Raharjo belum memberikan penjelasan.
“Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL,” kata Pamuji saat dihubungi media melalui pesan What’s app, Kamis (29/1).
Namun Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim juga belum merespon soal perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, I Gusti mengatakan, tindakan terakhir yang dilakukan adalah pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa. Selanjutnya, TCL dipanggil secara resmi untuk hadir di Kantor Wilayah Imigrasi pada hari Rabu 21 Januari 2026 dan pemeriksaan telah dilakukan.
Namun, terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan. “Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” katanya kepada wartawan Kamis 22 Januari 2026.
Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Hingga kini, belum ditemukan indikasi tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
“Fokus kami masih pada dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Federasi Pelita Mandiri: TKA Tanpa RPTKA dan IMTA Masuk sebagai Pelanggaran Ketenagakerjaan
Sementara itu, Pembina Federasi Pelita Mandiri Achmad Ismail menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.
“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ais menilai penempatan TKA yang dilakukan secara sembarangan berpotensi mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional. Kondisi tersebut dinilai semakin bermasalah karena lapangan pekerjaan di dalam negeri masih terbatas.
“Jika semaunya saja dalam hal penempatannya, ini bisa mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional,” katanya.
“Padahal pemerintah tengah berupaya keras buat meluaskan kesempatan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka,” ujar Ais.
Terkait pengawasan, ia menilai persoalan TKA kerap berulang dari waktu ke waktu. Menurutnya, persoalan klasik masih sering muncul dalam praktik di lapangan.
“Pastinya begitu. Drama klasik sepuluh tahunan lalu,” ucapnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal. Hal ini membuat pelanggaran ketenagakerjaan berpotensi terus terjadi jika tidak disikapi secara serius.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















