Jakarta, aktual.com – Warga negara Indonesia (WNI) yang sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera pulang ke Tanah Air, guna mengantisipasi aturan yang diterapkan berbagai negara untuk merespons penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Karena kita mengikuti dalam beberapa hari terakhir dan terus ke depannya, banyak negara yang menerapkan lockdown. Kita khawatir masyarakat kita di luar negeri yang melakukan perjalanan sebagai wisatawan dan kunjungan singkat bisnis misalnya, mereka akan terhambat proses pulangnya ke Tanah Air,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat menyampaikan taklimat media melalui konferensi video, Kamis.
Aturan tambahan akan diberlakukan bagi WNI yang selama 14 hari terakhir mengunjungi China, Korea Selatan (hanya khusus wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman, Spanyol serta Iran.
Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.
Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Sementara itu, WNI yang berstatus diaspora, baik itu sebagai pekerja migran maupun pelajar dan mahasiswa di luar negeri, disarankan untuk selalu mengindahkan aturan pemerintah setempat.
“Dengan demikian tidak ada keperluan untuk memaksakan diri kembali ke Tanah Air, kecuali ada kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan pribadi atau keluarga yang menghendaki mereka pulang,” ujar Faizasyah.
Peraturan ini termasuk dalam “Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia” yang diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada 17 Maret 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto