Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Jakarta, aktual.com — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat serta keputusan bergabung dalam Board of Peace (BOP) berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran imperialisme.

Pandangan tersebut disampaikan Isnur dalam Petisi Bersama Masyarakat Sipil yang merespons Perjanjian Dagang RI-AS, partisipasi Indonesia dalam BOP, rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, serta serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

“Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia. Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung,” kata Isnur dalam siaran pers Petisi Bersama Masyarakat Sipil, Ahad (1/3/2026).

Terkait Piagam BOP, Isnur menyebut pemerintah langsung menandatangani dokumen tersebut di Davos. Sementara dalam kesepakatan dagang dengan AS, proses penandatanganan dinilai berlangsung dengan partisipasi publik yang minim dan tanpa konsultasi memadai dengan DPR, sehingga dianggap tidak selaras dengan semangat konstitusi.

Ia juga menyoroti adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tidak memperoleh persetujuan Kongres.

“Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat,” papar dia.

Secara substansi, Isnur menilai kebijakan luar negeri berupa perjanjian dagang dan keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi berdampak besar terhadap kedaulatan negara, lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga sumber-sumber penghidupan rakyat.

“Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan,” kata Isnur.

Dalam petisi tersebut juga disebutkan bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia dinilai terjebak dalam kepentingan dagang Donald Trump. Beberapa poin yang disoroti antara lain bea masuk barang AS sebesar 0 persen, penyerahan data pribadi warga Indonesia, pembebasan sertifikasi halal untuk produk AS, kepentingan eksploitasi sektor pertambangan, hingga larangan bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS.

Mengenai Piagam BOP, Isnur menyatakan bahwa BOP yang ditandatangani di Davos berbeda dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Dalam piagam tersebut, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar pertimbangan, tidak mencantumkan isu Palestina secara eksplisit, serta menempatkan kendali dan laporan kegiatan BOP kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BOP ditujukan kepada Dewan Keamanan PBB.

Petisi tersebut juga menilai serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sebagai pelanggaran hukum internasional dan ancaman terhadap perdamaian dunia. Dalam pandangan mereka, Board of Peace telah bergeser menjadi “Board of War” karena dipimpin pihak yang justru terlibat dalam aksi militer. Atas dasar itu, Indonesia dinilai perlu mempertimbangkan untuk keluar dari BOP.

Sebagai sikap resmi, Petisi Bersama Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dianggap merugikan bangsa. Mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian yang dinilai timpang, meninjau kembali keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP, serta menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.

Di bagian akhir, petisi tersebut menyimpulkan bahwa penandatanganan perjanjian dagang RI-AS dan partisipasi dalam BOP dinilai membawa Indonesia ke arah imperialisme, sehingga kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan dikoreksi oleh rakyat serta bangsa Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain