Jakarta, Aktual.com – Jakarta, Aktual.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rahma Mary, mengungkapkan hasil pertemuan antara petani Kendeng dengan Kepala Staf Presiden (KSP), Teten Masduki di Istana Negara, Senin (20/3) kemarin. Dari pertemuan itu, ia menilai pemerintah tidak becus menyelesaikan kasus pabrik semen, karena sampai saat ini izin lingkungan yang telah dikeluarkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo belum dicabut.

“Yang dituntut masyarakat itu tidak hanya sekedar KLHS, tapi dibatalkannya izin lingkungan yang diterbitkan Ganjar Pranowo, karena telah melanggar hukum dan izin lingkungan. Lebih parah lagi, adendum amdal itu juga berdasarkan izin lingkungan yang dulu pernah dicabutnya, jadi bukan lagi adendum,” katanya di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Ia melanjutkan, saat menemui petani Kendeng, KSP mengatakan PT Semen Indonesia akan memberhentikan sementara proses penambangan semen sampai menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selesai.

Proses KLHS diperkirakan selesai pada awal bulan April mendatang.

“Dalam pertemuan kemarin, menurut mereka sudah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara proses penambangan semen sampai menunggu KLHS selesai,” tambahnya.

Teten sendiri, lanjut Mary, justru melempar tanggung jawab dengan mengatakan bahwa izin lingkungan Pabrik Semen ini merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Teten beranggapan bahwa hal ini sesuai dengan otonomi yang dimiliki oleh Pemprov Jawa Tengah.

“Sangat tidak relevan kalo bicara soal kewenangan daerah, karena ini pelanggaran hukum sehingga yang seharusnya dilakukan Presiden itu memerintahkan Ganjar untuk membatalkan izin lingkungan” jelasnya.

“Kepala Staff mengatakan dia tidak bisa menjawab sekarang, karena masih menunggu izin presiden,” tambahnya.

Menurutnya penghentian sementara itu hanya sementara saja, jadi kalau hasil KLHS itu keluar membolehkan ekspolitasi pegunungan Kendeng, maka rakyat tentu akan terus berjuang melawan.

“Perjuangan akan tetap berlanjut sampai izin lingkungan itu dibatalkan sampai pabrik itu benar-benar berhenti beroperasi di pegunungan Kendeng, karena pemberhentian sementara ini hanya berlaku sampai awal april saja,” tutupnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: