Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Forum bersama mengumrahkan korban penipuan travel nakal sehingga mereka bisa menunaikan ibadah di Tanah Suci, Arab Saudi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa pemberangkatan korban travel nakal itu menggunakan dana sosial yang dihimpun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rumah Zakat dan lembaga lainnya.

“Kami ingin membantu mengembalikan hak-hak keperdataan sebagian dari konsumen dhuafa yang menjadi korban travel umrah nakal,” kata Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (23/11).

Dia mengatakan bantuan untuk korban travel nakal itu diutamakan dari kalangan ekonomi lemah atau dhuafa.

Beberapa di antara mereka adalah penjual nasi, penjual es, pedagang keliling, tukang becak dan profesi lain yang telah mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk umrah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid