Produk makanan yang mengalami kerusakan di bagian “segel” juga harus diwaspadai, karena ini juga sangat berbahaya bagi konsumen, ucapnya.
Abubakar menyebutkan, bahan makanan tersebut, harus dilakukan penyitaan oleh petugas BBPOM Medan, dan jangan sampai beredar lebih luas lagi dipasarkan di super market.
Pemasaran produk makanan dari negara asing yang tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan dari pemerintah itu, adalah bentuk pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan.
Pengusaha ikut memasarkan produk makanan yang tidak mengantongi izin edar itu, juga harus diminta pertanggung jawaban dan diproses secara hukum.
Karena, selama ini banyak pengusaha yang mendatangkan makanan yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut, dibiarkan memasarkan barang yang tidak jelas kepada konsumen dan tanpa diketahui BBPOM Medan.
Petugas BBPOM Medan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan razia produk makanan dari negara asing yang ilegal tersebut, kata Ketua YLKI Sumut itu.
Ant
(Wisnu)