Jakarta, Aktual.com — Masyarakat telah terjerat informasi yang tidak lengkap dan kurang mendukung rakyat kecil atau ibarat “Jebakan Batman” terkait penaikan tarif listrik beserta instrumennya, kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.

“Masyarakat ditawari konsumsi listrik rumah tangga 1.300 VA, dengan iming-iming tambah daya gratis, namun setelah itu tarif listrik 1.300 VA ke atas, naik secara otomatis bersama mekanisme pasar, ini namanya ‘Jebakan Batman’,” kata Tulus Abadi ketika berdiskusi terkait penaikan tarif listrik di Jakarta, Minggu (1/11).

Ia menjelaskan indikasi mekanisme pasar adalah kurs rupiah, harga minyak mentah dunia dan inflasi, itu yang akan diprotes.

“Kalau semua tarif diserahkan ke mekanisme pasar, lalu apa peran negara dalam hal ini?,” tanya Tulus Abadi.

“Rencana pencabutan 450 VA dan 900 VA ini hanyalah kedok, itu untuk menaikkan tarif agar sesuai dengan harga mekanisme pasar, kalau memang begitu maka wajib diprotes, karena tidak ada intervensi negara dalam menentukan tarif,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, banyak masyarakat yang tidak mengerti, ketika pindah ke 1.300 VA, risikonya serius dengan tarif rupiah per Kwh, seolah katagorinya sama, padahal 1.300 VA untuk golongan mampu.

“Masyarakat banyak yang dipaksa atau ditodong langsung pindah ke sistem token, walau menurut aturan seharusnya tidak diwajibkan, daya juga ditingkatkan ke 1.300 VA secara gratis, mereka tidak mengerti konsekuensinya,” katanya.

Sebelumnya, tarif listrik dengan daya 900 VA akan dihitung sama dengan tarif berdaya 1.300VA mulai 1 Januari 2016, kata Sekretaris Perusahaan PT PLN Adi Supriono.

“Nanti yang dimigrasi tarifnya. Kalau dia mau tetap pakai 900 VA tidak apa-apa, cuma harganya jadi beda listrik yang 900 VA dan yang nonsubsidi,” ujar dia di Kantor Pusat PLN.

Adi mengatakan PLN tidak akan memaksa pelanggan menaikkan daya listrik, tetapi masyarakat mampu yang tetap menggunakan daya 450 VA dan 900 VA akan dikenakan tarif nonsubsidi seperti pengguna daya 1.300VA.

Hingga akhir 2015, ujar dia, PLN menawarkan penambahan daya dari 900 VA ke 1.300 VA tanpa dipungut biaya untuk mendorong masyarakat berpindah dari penggunaan daya 900 VA yang disubsidi ke 1.300 VA yang tidak disubsidi.

“Mekanisme pemindahan dari 900 VA ke 1.300 VA seperti tambah daya saja, tetapi tidak bayar. Jadi nanti di meternya itu diganti mini circuit braker (MCB) atau pembatas arusnya. Itu aja. Bukan meternya, tetapi MCB-nya yang diganti,” kata Adi.

Tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA, kata dia, sesuai harga keekonomian, yakni Rp1.352 per kwh, sedangkan selama ini tarif listrik daya 450 VA dengan subsidi sebesar Rp415 per kwh dan tarif daya 900 VA sebesar Rp605 per kwh.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan