Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman mengungkapkan, sepanjang periode Pemerintah Jokowi-Jk, sebanyak 28 blok migas dan beberapa Kontrak Karya tambang mineral harus ditentukan status izin operasinya.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004, produk turunan dari UU Migas nomor 22 tahun 2001 mengatakan status perpanjangan blok migas sudah dapat diputuskan oleh Pemerintah 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak PSC.

“Seharusnya kontrak-kontrak ini sudah dapat diputuskan statusnya siapa yang menjadi operatornya selanjutnya dan bagaimana proses transisi pengelolaan itu bisa berjalan tanpa mengganggu produksinya,” papar Yusri dalam tulisan yang diterima Aktual.com Senin (14/3).

Sementara itu, sesuai UU Minerba no 4 tahun 2009, ada beberapa Kontrak Karya pertambangan mineral dan batubara juga harus segera ditentukan nasibnya, khususnya soal kontrak karya PT Freeport Indonesia terkait izin eksport konsentratnya yang melanggar UU Minerba.

“Untuk itu proses revisi UU Migas dan UU Minerba yang sedang dibahas di komisi VII DPR-RI harus benar-benar dikawal oleh rakyat agar produk akhir Undang-Undangnya tidak pro asing dan merugikan kepentingan nasional,” lanjut Yusri.

Karena dia beralasan bahwa produk Undang Undang Migas nomor 22 tahun 2001 proses diprakasai Menteri ESDM, Kuntoro Mangkusubroto pada saat masih menjabat, dan dia melibatkan USAID, sehingga UU tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional dan merugikan negara.

“Ini fakta, dapat ditemukan pada archive di kantor Kedubes Amerika Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 2008 Kedubes AS telah mengeluarkan pernyataaan bahwa keterlibatan USAID terhadap proses reformasi sektor energi yang menjadi produk UU Migas nomor 22 tahun 2001,” tegasnya.

Dia menceritakan, diawali adanya permintaan dari Kuntoro Mangkusubroto sebagai Menteri ESDM ke USAID untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mereview draft UU Migas pada saat itu. Dalam kesepakatan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan USAID adalah perjanjian Strategic Objective Grant Agreement (SOGA).

Dalam dokumen tersebut Kedubes AS mengakui bahwa upaya meloloskan UU Migas tidaklah mudah dalam proses pembahasannya antara Pemerintah dengan Parlemen di DPR.

Adapun bantuan dana oleh USAID sebesar USD20 juta saat itu oleh digunakan sebagi pelicin di DPR untuk memuluskan konsep Undang Undang Migas no 22 tahun 2001 yang sangat liberal dan mengkerdilkan fungsi perusahaan negara.

“Faktanya sejak diberlakukan UU Migas no 22 tahun 2001 ternyata lifting migas kita hancur alias turun drastis yang dari awalnya sempat mencapai 1, 6 juta BOPD dan saat ini tidak mampu mencapai liftingnya 800 ribu BOPD, dan informasi yg dirilis terakhir oleh kepala SKK Migas pada tgl 5 Januari 2016 bahwa SKK Migas dalam realisasi anggarannya untuk tahun 2015 adalah sudah membayar semuanya cost recovery untuk seluruh KKKS sebesar USD13, 9 miliar dan hanya mendapat revenue yaitu (PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar USD12, 86 miliar dan negara menombok biaya sebesar USD1,04 miliar kepada KKKS,” tukas Yusri.

Dengan demikian menurut Yusri Usman, SKK Migas tidak layak untuk dipertahankan, karena keberadaannya bukan membantu negara malah menjadi beban negara, apalagi banyak kasus korupsi luar biasa yang terungkap sejak lembaga tersebut masih bernama BPMigas.

Adapun kasus korupsi yang menonjol antara lain adalah kasus penjualan kondensat bagian negara oleh BPMigas/SKKMigas kepada TPPI yang potensi kerugian negara mencapai Rp37 triliun. Selanjutnya kasus Kernel Oil oleh Rudi Rubiandini dalam tender kondesat dan minyak mentah pada agustus 2013.

“Bagaimana juga dengan keterangan Bahrullah Akbar dari BPK RI pada akhir tahun 2013 mengeluarkan pernyataan di beberapa media bahwa ada dugaan korupsi sewa wisma Mulia untuk kantor SKKMigas pada Djoko Chandra,” tanyanya.

Bahkan cetusnya, belakangan di tahun 2015 terungkap adanya penjualan minyak bagian negara di blok Cepu kepada kilang swasta PT TWU tanpa proses tender yang dilakukan oleh Exxon Mobil Cepu berdasarkan kuasa jual oleh BPMigas.

“Kalau melihat fakta-fakta yang sudah terjadi maka bisa bisa para arwah pendiri bangsa ini dikuburan akan menangis menyaksikan masa depan negeri ini,” tutup Yusri Usman.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan