“Jadi, mantan pengurus HTI mengatakan kepada saya akan kembali menguji Undang-Undangnya, ya tetapi masih menunggu kapan ini disahkan, kapan diundangkan oleh Presiden dan nanti kalau sudah siap baru diuji lagi ke MK,” kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan periode 2001-2004 itu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa catatan revisi Undang-Undang Ormas yang paling utama terdapat pada Pasal 59 ayat 4.

Adapun isi Pasal 59 ayat 5 bahwa ormas dilarang: a. Menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau c. Menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Yusril juga mempermasalahkan soal peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilah apakah ormas itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara