Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Ormas, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelas Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 20017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Perppu Ormas). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan masih banyak problematikanya.

“Perppu ini kan memang banyak problematik di dalamnya itu. Kemarin sudah diuji di Mahkamah Konstitusi tapi sayang didahului oleh DPR, jadi kalau sudah didahului DPR sudah jadi Undang-undang,” kata Yusril seusai menghadiri upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (30/10).

Ia pun menyatakan setelah Undang-Undang Ormas itu, maka permohonan gugatan uji materi Perppu Ormas hanya bisa menguji dari sisi materilnya saja.

“Kembali kepada pemohon apakah akan kembali menguji Undang-Undangnya walaupun sudah ada berbeda pengujiannya. Jadi, ini hanya menguji materilnya tetapi tidak menguji formilnya, formilnya kan pada Kementerian memaksa atau tidak,” kata Yusril.

Menurut dia, kemungkinan dalam waktu dekat ini, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan penetapan bahwa sidang uji materi Perppu itu dihentikan karena sudah kehilangan objeknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara