“Kemudian peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilai apakah betul ormas itu mengembangkan atau mengajarkan menganut paham bertentangan Pancasila atau tidak. Itu yang paling penting,” ucap Yusril.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.

“Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 orang,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/10).

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara