Masuknya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara pasangan calon Jokoiw-Ma’ruf Amin langsung membuat internal tim kampanye nasional (TKN) bereaksi. Sikap ‘risih’ itu lebih pada status Yusril yang masih sebagai kuasa hukum HTI yang notabenenya bersebrangan dengan pemerintahan saat ini.

Terlebih, ketika Yusril menegaskan tetap pada posisinya untuk membela HTI. Seperti yang sempat diutarakan politikus PDI-P Eva Kusuma Sundari. Ia meminta supaya Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai pengacara HTI. Lantaran, kata dia, posisi pakar hukum itu kini telah resmi menjadi kuasa hukum Capres-Cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

“Dalam konteks ini saya memohon kepada Pak Yusril Ihza Mahendra mundur dari pengacara HTI karena menurut saya kontradiktif, karena satu membela pasangan Jokowi-Ma’ruf yang sangat pro-Pancasila,” kata Eva, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/11/2018).

Menurut dia, tim Jokowi-Ma’ruf sangat mengedepankan Pancasila. Sehingga kontradiktif jika Ketua Umum PBB ini masih menjadi kuasa hukum HTI.

“Sementara beliau juga pengacara HTI yang kontradiktif dengan itu karena tidak mau Pancasila dan punya konstitusi sendiri dan seterusnya, biar pas aja. Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif,”paparnya.

Namun, tanggapan santai.atas polemik baru terhadap posisi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum HTI, datang dari calon wakil presiden Ma’ruf Amin. Ia menagatakan dengan bergabungnya Yusril sebagai pengacara pasangan nomor urut 01 maka secara otomatis sudah bukan pembela HTI lagi.

“Artinya dia (Yusri,red) sudah tidak sejalan lagi dengan mereka (HTI),” kata Ma’ruf di rumah Situbondo,Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dalam waktu dekat, pihak Jokowi-Ma’ruf akan memberikan surat kuasa kepada Yusril Ihza. Ia mengaku tak dibayar alias probono untuk membela Jokowi-Ma’ruf.

Yusril juga menjelaskan alasan menerima pinangan Tim Jokowi-Ma’ruf. Yusril ingin Pemilu dan Pilpres berjalan adil dan semua pihak taat hukum yang berlaku.

“Menjadi lawyer bukan berarti harus membenarkan yang salah dan/atau menyalahkan yang benar. Pemihakan saya adalah pada hukum dan keadilan,” sebut Yusril.

Sementara itu, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menghormati keputusan Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Jokowi -Ma’ruf Amin.

“Tentunya, kita hormati pilihan Pak Yusril. Kami sendiri tidak menunjuk pengacara khusus karena kami mengantisipasi pilpres ini akan dimenangkan tanpa sengketa,” kata Sandiaga di kawasan Lebak Bulus, Rabu (7/11/2018).

Bahkan, kubu Prabowo-Sandi pun tidak menanganggpi antusias atau merasa kehilangan dengan posisi pengacara kondang itu saat ini. Anggota Direktorat Advokasi Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman tak gentar menghadapi tim pemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Hal ini terkait dengan ditunjuknya Yusril Ihza sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf.

“Sebagai sesama lawyer saya tidak gentar sedikitpun apabila nanti harus berhadapan dengan Beliau (Yusril),” Kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Ia justru menghargai keputusan Yusril Ihza bergabung di tim Jokowi-Ma’ruf. Namun, dia menegaskan tim Prabowo-Sandi juga memiliki banyak pengacara yang militan.

“Di kubu kami masih banyak lawyer muda militan yang konsisten di garis perjuangan mendukung Prabowo-Sandi,” ungkapnya.

“Kami menghormati pilihan Beliau apa pun alasannya termasuk jika alasan tersebut adalah adanya honorarium profesional,”pungkas dia.

Sementara itu, Yusril Ihza berpendapat  bahwa dirinya tidak perlu mundur sebagai kuasa hukum HTI, dikarenakan tidak ada conflict of interest yang terjadi. Hal itu sebagaimana diatur adalam UU Advokat yang salah satu alasan diharuskan mundur bila terjadi konflik kepentingan.

“Kalau dalam UU Advokat dan diatur dalam kode etik advokat salah satu dasarnya harus mundur karena ada conflict of interest, misalnya saya pernah membela anda dalam satu kasus, lalu kemudian suatu hari ada orang lain melawan anda, saya mewakili orang yang melawan anda itu enggak boleh, itu melanggar kode etik dan saya wajib mundur jika itu ada,” kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).

Yusril juga menerangkan, pandangannya soal pembubaran HTI dan kesediaannya membela Ormas yang telah dibubarkan itu. Dia  menegaskan bahwa tidak akan pernah membela paham khilafah.

“Saya melakukan pembelaan HTI bukan karena menganut paham sama dengan HTI. Kalau khilafah dengan HTI kita beda tafsir, dan PBB beda tafsir dengan khilafah itu, kita bela bukan pahamnya, tapi organisasi badan hukum yang dicabut Kemenkumham,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya yang digugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden Jokowi, yang digugat adalah jabatan, bukan personal. Sehingga, Yusril menilai tidak ada polemik ideologi kalau saat ini dirinya menjadi pengacara Jokowi.

“Jadi antara Menkumham dan Pak Jokowi-Ma’ruf sebagai Paslon tidak ada hubungannya. Jadi tidak ada kewajiban saya untuk mundur. Bahwa mungkin Pemerintah ini beda pendapat dengan HTI mengenai pahamnya, itu saya tidak mecampuri,” ujarnya .

Di sisi lain, Yusril menegaskan, selama ini telah bersikap profesional. Meskipun dia bersikap kritis kepada pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam koridor profesionalitas sebagai pengacara. 

Posisi PBB dan Representasi Islam Pilpres 2019

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang