Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap pada saat klarifikasi, ternyata yang membuat laporan polisi adalah kuasa melapor bukan korban langsung.
Hal ini sudah bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
Bahwa Laporan Polisi yang bernomor : LP/B/2977/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Juni 2022 atas nama pelapor Anton Sudanto selaku kuasa melapor ada dugaan terjadi kecacatan formil dalam pelapor yang bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
Maka untuk itu kiranya laporan polisi tersebut untuk bisa ditinjau Kembali supaya terciptanya keadilan, tidak ada upaya kriminalisasi serta terjadinya profesionalisme dalam tubuh Polri dalam menegakkan hukum.
Bahwa PITI Persaudaraan telah terdaftar lebih dahulu berdasarkan Nomor: AHU-0017070. AH.01.07 tahun 2017 sedangkan PITI Persatuan baru terdaftar Tahun 2019 sehingga jelas melanggar Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, Ormas dilarang: Pasal 59 ayat (1) huruf c “menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar Ormas lain atau partai politik.”
Adapun tujuan daripada konten video tersebut adalah murni penjelasan dan himbauan yang ditujukan kepada pengurus dan anggota Ormas PITI yang tersandera oleh ketidakjelasan status hukum dari itikad tidak baik barisan pembegal yang bermaksud memecahbelah keutuhan Persatuan dan Persaudaraan Muslim Tionghoa atas dasar nafsu keserakahan dan ambisi pribadi.s
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin