Sidang gugatan merek PITI di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: ist

Jakarta, Aktual.com – Yusuf Hamka memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan merek yang dilakukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/8/2023).

Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Jusuf Hamka terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.

Waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai. “Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka.

Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang gugatan Pembatalan Merek antara DR Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr. Ipong Wijaya Kusuma, Ketua Umum PITI Persaudaraan.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berhasil menghadirkan Jusuf Hamka setelah seminggu sebelumnya hakim persidangan menolak dua saksi dikarenakan masih berstatus Waketum PITI Persatuan 2022-2027.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin