Dalam kesaksiannya, bahwa sejak awal berdiri tahun 1961 (PITI) tidak memiliki legalitas hukum. Jusuf Hamka bahkan murka dan menuduh Dr. Ipong Wijaya Kusuma telah merampas PITI dan logo yang ditentang kuasa hukum sehingga terjadi percekcokan diruang sidang.

Selama menjadi Ketua Umum Ormas PITI tahun 2000, Jusuf Hamka tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahkan menurut informasi kepemimpinannya bertahan 2 bulan lalu diserahkan kepada Trisno Hadi Tantiono melalui jalur transaksional.

Lalu mendirikan Perkumpulan Musyawarah Tionghoa Indonesia (MUSTI) yang juga sempat memberikan penghargaan kepada Habib Rizieq Shihab pada tahun 2016.

Saat itu disaksikan Lius Sungkharisma, Dr. Ipong Wijaya Kusuma Karena MUSTI tidak mendapat dukungan masyarakat, kembali bermanuver merebut Ormas PITI yang ditentang keras Ketum PITI saat itu yakni Jos Sutomo dan Anton Medan.

Dalam kesaksian dipersidangan Jusuf Hamka juga membantah bukan anggota PITI Persatuan juga tidak mengenal Dr. Ipong Wijaya Kusuma.

Konflik kepengurusan Ormas PITI sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, pengurus lama beserta sesepuh Ormas PITI terjadi Menjelang berakhir masa bakti 2010, Korwil PITI seluruh Indonesia diundang ke DPP untuk membahas persiapan dan penetapan Muktamar ke IV di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin