PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia)
PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) bukanlah copy paste dari PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) melainkan wujud terbarukan dari PITI (Persatuan Islam tionghoa Indonesia) sesuai terbitnya kebijakan baru, bahwa segala bentuk organisasi kemasyarakatan di luar kepemerintahan, tidak lagi diperkenankan menggunakan kata Persatuan.
Sehingga PITI yang bersingkatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, lalu terlegalitas di Kemenkumham berganti dengan kepanjangan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Sehingga patut dipahami bahwa PITI Persaudaraan bukan kehendak pribadi Dr. Ipong Hembing Putra melainkan amanat dan hukum perundang-undangan sebagai konsekuensi dalam melegalisasi surat dan dokumen perizinan keorganisasian masyarakat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Dengan wafatnya Anton Medan ada beberapa oknum kepengurusan lama yang mengklaim dirinya sebagai Ketum PITI (Persatuan) keberanian mereka selanjutnya dimanfaatkan oleh tokoh yang merasa memiliki akar sejarah yang paripurna untuk bermanuver kembali menggerus eksistensi PITI (Persaudaraan) yang lebih dulu terlegalisasi menurut mekanisme aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Bahkan untuk logo ormas PITI sesuai keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor: IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019 telah dimiliki secara sah oleh PITI (Persaudaraan).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin