Polemik Ormas PITI semakin menarik perhatian masyarakat setelah PITI (Persatuan) menggugat PITI (Persaudaraan) ke Polda Metro Jaya, saling lapor dan gugat dihadapi PITI (Persaudaraan) dengan penuh ketenangan, dengan mempersiapkan data dan fakta hukum, puncaknya pada bulan Mei 2022 PITI (Persatuan) menyelenggarakan Muktamar ke VI di Hotel Golden Boutique, Kemayoran.
PITI (Persaudaraan) melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian karena telah terjadi pelanggaran atas pemakaian merek atau logo/tanda gambar tanpa hak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan Pasal 59 ayat (2) huruf a jo Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2017 Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, Ormas dilarang: Pasal 59 ayat (1) huruf c.
“Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar Ormas lain atau partai politik.”
Serta melanggar hak PITI (Persaudaraan) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, telah melanggar hak kami sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan:
“Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin