Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti ini, karena tertarik atas penjelasan Ustaz Yusuf Mansur di kuliah subuh di televisi. Menurut Atikah, setelah ia membayarkan uang sebesar Rp 12 juta, tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi ini.
“Pas saya ikutan dan daftar, satu lembar sahamnya di tahun 2012 Rp 12 juta. Yaudah saya bayarkan. Keuntungan delapan persen ini dari 2012 sampai sekarang saya belum terima sepeser pun,” jelas Atikah.
“Padahal, saya berpikir investasi untuk modal dan bekal di hari tua. Tapi sampai sekarang tidak ada. Mau cairin, harus ada kwitansi. Cuma saya gak ada kwitansi karena tercecer. Hanya bukti bayar Rp 12 juta,” terang Atikah.
Sementara itu, pengacara dua wabita tersebut Ikhwan Toni, mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Ustadz Yusuf Mansur dengan tenggat waktu jawaban selama 14 hari. Ikhwan menambahkan, jika somasi pertama tidak diindahkan, ia akan kirim somasi sampai ketiga kalinya agar pihak Yusuf Mansur memberikan kejelasan.
“Somasi ini kami beri waktu kepada YM untuk memberikan penjelasan yang jelas atas patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti. Kalau tidak ada itikad baik kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau dugaan wanprestasi,” kata Ikhwan Toni.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin