Maklumat Bersama Jelang Pilgub DKI 19 April

Jakarta, Aktual.com-Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sepakat menerbitkan maklumat bersama menjelang hari pencoblosan pada Pilgub DKI Jakarta putaran dua yang akan digelar Rabu19 April lusa. Adapun isi Maklumat itu soal larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara.

Berikut ini petikan isi dari Maklumat bersama bernomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017 yang ditandatangani pada Senin 17 April 2017 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan Maklumat kepada masyarakat sebagai berikut:

Pertama, Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Kedua, Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs