Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pengurusan STNK dan BPKB sebagaimana tertuang dalam PP no 60 Tahun 2016 yang mengalami kenaikan adalah biaya administrasi.

“Saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” kata Presiden Jokowi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditulis Senin (9/1).

Presiden menegaskan, kenaikan ini dilakukan dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik, mengingat sejak 2010 Polri belum pernah melakukan kenaikan tarif.

“Setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan era Gus Dur, Adhie Massardi menyatakan kebijakan tersebut sangatlah mengejutkan dan membebani masyarakat. Terlebih tidak ada sosialisasi ataupun pembahasan dengan lembaga legislatif.

“Karena itu pemerintah harus mencabut seluruh rencana kenaikan ini,” ujar Adhie.

Selain itu, Adhie juga menambakan bahwa tidak seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tengah terpuruk ini. Pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat dalam dua tahun terakhir, disebutnya telah membuat masyarakat cukup terbebani secara ekonomi.

“Karena dalam dua tahun ini kan masyarakat secara ekonomi agak depresi ya, jadi sudah cukup sulit,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka