PT PLN dikabarkan akan melakukan penyeragaman tarif dasar listrik (TDL) untuk kalangan penerima non subsidi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK) terpaksa ‘menelan buah simalakama’ ketika harga batubara melonjak hingga mencapai USD100,69 per ton. Pasalnya, secara sekilas pemerintah masih mengandalkan penerimaan negara dari sektor komoditas, kenaikah harga batubara bisa dipandang sebagai berkah karena berpotensi memberi peningkatan pendapatan dari sektor minerba.

Namun ini juga menjadi pertanda buruk akan gagalnya memanfaatkan komoditas sebagai modal dasar pembangunan yang diharapkan memberi multiplier effect, bukan malah sebagai sumber utama penerimaan negara. Artinya, dengan mengandalkan komoditas sebagai sumber pendapatan, maka hilirisasi industri tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan yakni agar menggerak roda ekonomi hingga mencapai pertumbuhan di angka 7 persen seperti yang dijanjikan pemerintah. Faktanya hingga 3 tahun berlalu pemerintahan Jokowi – JK, pertumbuhan ekonomi tidak mencapai 6 persen.

Namun yang paling memprihatikan suara rintihan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menghadapi kenaikan batubara yang drastis. Diketahui hingga akhir 2017, bauran energi pembangkit menggunakan batubara mencapai 57,22 persen dari kapasitas terpasang 60 GW. Kenaikan harga batubara ini berpengaruh pada Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik. Malangnya bagi PLN, ia tidak diperkenankan oleh pemerintah untuk penyesuaian tarif terhadap pelanggan.

Di sisi lain, Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada triwulan pertama 2018 memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif listrik. Diperkirakan penahanan penyesuaian tarif listrik oleh pemerintahan tersebut akan terus berlangsung selama tahun-tahun politik (2018-2019). Lagi pula, selain unsur politis, pemerintah juga mengalami dilematis untuk menaikkan tarif listrik, pasalnya selain memang daya beli masyarakat belum pulih dari tekanan, pemerintah juga sebelumnya telah mencabut sebagian besar subsidi pada golongan tarif 900 VA.

Menghadapi situasi yang pelik ini (kenaikan harga batubara sebagai energi primer, tidak diizinkan penyesuaian tarif, dan pengurangan subsidi) membuat Direktur PLN, Sofyan Basir mengaku sudah kehabisan jurus. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar tetap ekonomis, diantaranya dengan cara menghentikan operasi pembangkit yang tidak efisien, menekan biaya pemeliharaan, dan mengurangi susut jaringan.

Kendati menuai protes banyak kalangan, PLN terpaksa memanfaatkan surat Dirjen Ketenagalistrikan nomor 3043/23/DJL.3/2017 untuk meminta peninjauan ulang jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) kepada pihak swasta/Independent Power Producer (IPP) sebagai upaya menjaga roda bisnis PLN tanpa menaikkan tarif listrik. Diketahui sejak awal 2017 hingga saat ini, golongan tegangan rendah ditetapkan Rp1.467 per kWh, tegangan menengah Rp1.114 per kWh dan tegangan tinggi Rp996 per kWh.

“Kami sudah habis jurus, satu-satunya cara hanya mengurangi jumlah keuntungan pengusaha batubara. Tentunya regulasi dari pemerintah,” kata Sofyan Basir.

Apabila melihat struktur APBN, rintihan PLN tersebut bisa saja terjadi karena ambisi pengembangan sektor kelistrikan oleh pemerintahan Jokowi, baik berupa pembangunan transmisi, pembangkit, dan pengembangan elektrifikasi. Akibat subsidi dikurangi dan tidak diperkenankan penyesuaian tarif, PLN terpaksa berutang dan melakukan sekuritisasi aset untuk melaksanakan penugasan dan ambisi pemerintah.

Selanjutnya…. Laba bersih PLN terus melorot.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka