Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (kedua kanan), Plt Wakil Ketua Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera mengambil alih kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom dari Kejaksaan Agung. Desakan itu datang dari Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMKP) saat menggelar aksi di di depan dedung KPK, Jakarta, Senin (2/11).

Dalam aksinya, orator KMKP Herry Poer menilai, penanganan kasus yang diduga menjerat bos Media Nusantara Citra (MNC) Harry Tanoe itu tidak akan objektif jika berada di tangan Muhammad Prasetyo Cs.

“Kami menutut KPK mengambil alih atau supervisi penuntasan dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 Telecom di Kejagung,” kata Herry.

Dalam aksinya itu, KMKP juga mempertanyakan kelanjutan beberapa kasus besar lainnya yang pernah diusut KPK. Sebab menurut mereka terdapat beberapa kasus besar seperti Bank Century dan Hambalang, yang disinyalir melibatkan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tapi masih mangkrak.

“Ungkap dugaan keterlibatan SBY dalam kasus skandal korupsi Bank Century. Usut tuntas dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kasus mega korupsi Hambalang dan ungkap kasus-kasus korupsi kepala daerah yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah,” kata Herry.

Meski mendesak, KMKP juga mengutarakan harapannya terhadap KPK. Dalam orasinya Herry juga mengingatkan bahwa lembaga antirasuah merupakan institusi utama yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas koruptor di tanah air.

“KPK sebagai corong utama pembasmi kejahatan ini perlu banyak bergerak bekerja sama dengan institusi lain memerangi perkara ini,” ujar Herry.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu