Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih mengaku, pernah diperintah M Nazaruddin untuk melobi alokasi anggaran sejumlah proyek ke DPR RI. Salah satu proyeknya terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).

Adanya lobi-lobi itu terungkap, ketika Minarsih memberikan kesaksiannya dalam sidang Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2).

Dalam kesaksiannya, Minarsih mengaku kerap bertemu dengan dua anggota DPR, yakni Tamsil Lindrung, politikus PKS sebagai anggota Badan Anggaran dan Rudianto Tjen, kade PDIP di Komisi IX.

“Tamsil. Pak Rudi (Rudianto Tjen) Komisi IX, Tamsil di Banggar. Kita menemui untuk menyampaikan ada program-program di Kementerian Kesehatan, apa ada yang bisa dibantu. Saya ketemu di gedung DPR. Ketemu Rudi dua sampai tiga kali. Kalau ketemu Tamsil sering. Saya temui mereka atas perintah pak Nazar,” ujar Minarsih di depan majelis hakim.

Anak buah Nazaruddin itu juga mengaku melobi pihak Kemenkes, saat dipimpin Siti Fadillah Supari. Lobi itu dilakukan dengan menelusuri proyek apa saja yang masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes.

Setelah mengetahui Renstra Kemenkes, barulah menyambangi gedung parlemen. Dan disitula Minarsih bertemu dengan Tamsil dan Rudianto. Keduanya pun menyambut positif keinginan Nazaruddin Cs untuk menggarap proyek-proyek yang masuk di Renstra Kemenkes.

“Sepanjang itu sesuai dengan Renstran sebenarnya ada, ya silakan aja,” ujar dia sambil meniruka respon dari dua anggota itu.

Minarsih menyebut, berbagai proyek itu anggarannya teralokasi dalam APBN atau ABPN-Perubahan. “Ada APBN dan APBN-P,” kata dia.

Diketahui, salah satu megaproyek di Kemenkes yang berhasil digarap oleh dinasti perusahaan Nazaruddin adalah proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,4 triliun.

Untuk mendapatkan proyek, diakui Minarsih, ada pelicinnya. Pun termasuk memberikan uang ‘hiburan’ untuk anggota DPR terkait dan pihak Kemenkes. “Iya (ada pelincinnya),” kata Minarsih.

Namun demikian, khusus masalah ‘pelicin’ Minarsih mengaku tidak tahu. Urusan itu, sambun dia, digara langsung oleh Nazaruddin.

“Masalah keuangan itu pak Nazar. Iya (pengajuan) dalam rapat secara lisan ke terdakwa (Nazaruddin). Ada juga yang tertulis, ada tandatangan terdakwa (Nazaruddin). Ada yang sudah direalisasi ada yang belum. Kalau yang belum, pak Nazar waktu itu bilang ‘ntar dulu aja’,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu