Jakarta, Aktual.co — Selasa, 12 November 2013.Sekitar Pukul 10.00-21.00, Rumah Perhimpunan Pergerakan Indonesia digeledah KPK. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini terkait kasus Sport Center Hambalang, dimana Attiyah Laila (istri Anas Urbaningrum) menjadi saksi untuk tersangka Mahfud Suroso. Mahfud Suroso merupakan direktur PT. Dutasari Citralaras, sedangkan Attiyah Laila mantan Komisaris PT. Dutasari Citralaras. PT. Dutasari Citralaras yang menjadi Sub Kontraktor PT. Adhi Karya terindikasi menerima aliran dana proyek Hambalang sebesar Rp170,39 miliar. 
Dalam penggledahan Rumah Pergerakan yang menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), KPK menyita uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 1 Milyar. “Uang yang disita KPK tersebut merupakan uang operasional PPI selama 1 tahun kedepan”. Jelas Makmun Murod.
Makmun Murod juga mempertanyakan maksud penggeledahan KPK di Rumah Pergerakan, karena rumah yang dijadikan markas PPI itu sudah tidak di tempati keluarga Anas Urbaningrum sebelum PPI dideklarasikan. Jadi Rumah Pergerakan tidak ada hubunganya dengan kasus yang menjerat Attiyah Laila.
Untuk lebih jelasnya simak Press Conference Makmun Murod, setelah KPK meninggalkan Rumah Pergerakan pada Video di atas.