Jakarta, Aktual.co —    Mantan ketua komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 11 jam diruang penyidikan, politisi partai Demokrat tersebut, memilih irit bicara.
“Nggak ada,” begitu yang kerap kali dilontarkan Sutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11).
Tersangka kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR itu terlihat tergesa-gesa masuk ke dalam mobil Alphard hitam bernomor polisi B 1957 SB.
Ia seperti mengabaikan pertanyaan wartawan yang terus bertanya, dan membalasnya dengan lambaian tangan. Saat mobil akan meluncur meninggalkan gedung KPK, baru lah Sutan berkomentar.
“Tentang itu aja proses penganggaran,” pungkas Sutan. 
Pada pemeriksaan sebelumnya Sutan mengaku diperiksa tentang mekanisme anggaran di komisi VII yang pernah ia pimpin.
Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pada 14 Mei 2014. Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Saat sidang Rudi Rubiandini, terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Menurut Rudi, uang tersebut diberikannya sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby