Jakarta, Aktual.co — Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama bangsa di era  reformasi , namun nampaknya setelah 15 tahun bangsa indonesia hidup di era reformasi , upaya pemberantasan korupsi belum sesuai harapan . tampak lembaga hukum yang ada kurang memadai untuk memberantas korupsi yang telah menggurita.
Lahirnya Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi memberikan harapan baru bagi program pemberantasan korupsi di Indonesia . Sejak didirikan pertama kali , KPK berhasil mencuri perhatian publik melalui aksi penangkapan terhadap sejumlah koruptor dari kalangan pejabat publik yang selama ini tak terjamah hukum. 
Dan KPK sebagai institusi penegak hukum harus kita kawal bersama agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai amanat undang – undang . Untuk itulah Komite Pemantau – Komite Pemberantasan Korupsi (KP-KPK) dibentuk sebagai wujud keprihatinan terhadap maraknya praktik korupsi di Indonesia , dan sekaligus wujud kepedulian untuk bersama-sama seluruh elemen bangsa , yang dimotori KPK , dalam memberantas korupsi dengan tetap menjaga iklim demokrasi di Indonesia.