Jakarta, Aktual.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan di sebuah Villa di Cipanas Garut yang diduga dijadikan tempat penampungan 15 ABK Perikanan oleh PT Gava Samudera Abadi.

Penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan ABK sendiri. Mereka mengaku tidak mendapatkan haknya selama bekerja di Taiwan selama 2 tahun.

“Awalnya dari laporan ya, ABK sendiri, bahwa di tempat ini ada 15 ABK, mereka bekerja di Taiwan kurang lebih 2 tahun sesuai perjanjian kontrak kerja. Dan ternyata mereka tidak digaji sebagaimana yang ditentukan dan disepakati, dalam perjanjian kerja. Artinya pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Rabu (19/8) malam.

Bahkan jumlah hak yang belum terpenuhi ada yang mencapai Rp136 juta, Rp120 juta, hingga Rp90 juta. Namun, ungkap Benny, pihak yang mempekerjakan di Taiwan mengaku telah membayarkan hak dari 15 ABK Perikanan tersebut.

Tetapi pihak Manning Agency tidak meneruskan pembayaran gaji tersebut, yang seharusnya sesuai perjanjian kerja, ditransfer ke pihak yang diberi kuasa yakni keluarga.

“Menurut saya ini kejahatan yang tentu negara tidak boleh kompromi. Malam ini kita datang langsung, kita gerebek langsung dan benar ada 15 ABK,” tegas Benny.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi