Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dr. H.M. Ali Taher Parasong SH mengatakan, bahwa tujuan dari pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yaitu, sebenarnya sebagai pemberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya peserta jaminan sosial.

Menurutnya, dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa BPJS merupakan Persero (BUMN) yang dibentuk untuk mencari keuntungan bukan sebagai wali amanat dengan sistem nirlaba.

“Hal ini disebabkan BPJS yang diatur dalam UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional berbentuk Persero. Tetapi sampai saat ini program untuk mencanangkan tujuan demi terciptanya kemakmuran rakyat tersebut belum terealisasi dengan baik,” kata ia kepada Aktual.com, di STEBANK Islam, Jakarta, Rabu (21/10).

Padahal saat ini, menurutnya, sudah ada 154 juta warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam BPJS tersebut. Selanjutnya, BPJS juga memberikan lima jaminan seperti, jaminan kesehatan, kematian, hari tua, kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

“Tentu saja dalam kelima jaminan tersebut ada hak dan kewajiban yang diberikan negara,” ujarnya menambahkan.

Dalam klasifikasinya (pembagiannya atau jenisnya, red), kata ia, BPJS terbagi menjadi dua yakni, PBI dan non PBI.

“PBI adalah yang terdaftar di RT sedangkan non PBI biasanya dari perusahaan,” katanya lagi.

Sekedar informasi, bahwa dalam UU SJSN ada sebelas prinsip dasar dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional yaitu, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan, Dana amanat,hasil pengelolaan dana dikembalikan untuk kepentingan peserta, asuransi sosial dan ekuitas.

Artikel ini ditulis oleh: