Politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik memiliki minimal 13 kursi di DPR RI, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada, sebagai ambang batas dalam pemilu legislatif. Menanggapi hal tersebut, PDIP menilai setiap pihak berhak menyampaikan gagasan dalam ruang demokrasi.

“Namanya usulan ya silakan saja, siapa pun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita,” ujar Deddy Sitorus kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Deddy menilai bahwa dalam sistem pemilu apa pun, potensi hilangnya suara pemilih tetap tidak bisa dihindari. Ia juga menyebut sistem yang berlaku saat ini justru memberikan keuntungan bagi partai dengan perolehan suara kecil.

“Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apa pun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem yang ada memungkinkan partai kecil memperoleh kursi secara maksimal, sementara partai besar harus mengumpulkan suara jauh lebih besar untuk mendapatkan kursi yang sama.

“Di mana dengan suara yang kecil bisa mendapatkan kursi yang maksimal. Sementara partai yang besar harus mendapatkan suara sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa jumlah komisi di DPR—yang saat ini sebanyak 13—dapat dijadikan acuan ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Ia juga mengusulkan agar partai yang tidak memenuhi batas tersebut dapat membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar guna memenuhi syarat minimal kursi.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Usulan ini muncul di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI, di mana isu ambang batas parlemen menjadi salah satu topik yang cukup krusial dan sensitif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain