Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak 16 pejudi dicambuk di halaman Masjid Al Falah, Sigli, Aceh, Rabu (29/10). Kegiatan itu disaksikan oleh Bupati Pidie, Sarjani Abdullah dan pejabat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) plus di kabupaten itu.
Sebanyak 16 penjudi itu ditangkap pada sembilan lokasi terpisah. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie membawa mereka dengan mobil tahanan. Sedangkan algojo terlihat mengenakan tutup wajah dan pakaian jubah berwarna coklat tua. 
Sedangkan mereka yang terhukum cambuk mengenakan pakaian berbentuk jubah warna hijau muda. Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Pidie, Sabaruddin Hasan dihubungi per telepon menyebutkan mereka dicambuk antara enam sampai 11 kali. 
“Mereka ada yang bermain domino dan ada yang bermain togel. Perbuatan itu jelas melanggar qanun syariat Islam,” sebut Sabaruddin. 
Dijelaskan, eksekusi hukuman cambuk dalam tahun ini di kabupaten itu telah dilaksanakan sebanyak dua kali. Sebelumnya, eksekusi cambuk dilakukan pada 5 September lalu dan menghukum lima warga yang tersangkut dalam kasus perjudian.
Sementara itu, Bupati Pidie, Sarjani Abdullah mengimbau warga kabupaten itu untuk melaksanakan ajaran Islam yang kaffah. 
“Warga Pidie khususnya dan umumnya Aceh harus benar-benar melaksanakan perintah Allah yaitu menegakkan syariat Islam. Menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah,” terangnya.
Disebutkan, hukum cambuk bisa memberikan efek jera pada masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak lagi melanggar qanun syariat Islam. 
“Pemkab Pidie komit menegakkan syariat Islam. Kita harap, perbuatan seperti berjudi dan perbuatan lain yang bertentangan dengan Islam tidak lagi dilakukan masyarakat,” pungkasnya.