Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Sabu sebanyak 15,5 kg itu diperkirakan bernilai Rp32 miliar yang melibatkan warga negara Nigeria merupakan sindikat internasional. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/15.

Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 17 orang dari 84 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kasus narkoba.

Risna bin Abdullah (32), WNI bermasalah yang dideportasi saat tiba di Nunukan, Jumat (2/10) malam, mengatakan mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah divonis mengalami salah satu penyakit.

Perempuan asal Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ini mengaku mengonsumsi barang haram ini sejak setahun lalu yang diperoleh dari teman-teman sekerjanya di Tawau.

Ia juga menerangkan, ditahan aparat kepolisian negeri jiran setelah dinyatakan positif urinennya mengandung zat amphetamin sehingga diganjar hukuman selama tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.

“Saya pakai sabu sudah setahun. Saya divonis hukuman selama tiga bulan karena urine dinyatakan positif mengonsumsi sabu,” ujar Risna bin Abdullah kepada aparat kepolisian yang melakukan pendataan.

Pada saat itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Iptu Eka Berlin di Nunukan meminta kepada WNI bermasalah yang dideportasi terutama yang tersangkut kasus sabu agar tidak melakukan hal yang sama selama berada di daerah itu.

Dari 17 WNI bermasalah yang dideportasi karena kasus sabu masing-masing 16 laki-laki dan seorang perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby