Jakarta, Aktual.co — Rabu, 12 Februari 2014, tanah air dikejutkan dengan pemberitaan soal wafatnya salah satu Begawan hukum tata negara yaitu, M. Fajrul Falaakh.

Fajrul Falaakh diketahui sebagai pakar hukum tata hukum negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Anggota komisi Hukum Nasional (KHN) itu meninggal dunia di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, akibat serangan jantung.

Dalam acara tahlil kenegaraan, bertema “Konsisten Mengawal Konstitusi mengenang Almarhum Fajrul Falaakh” diadakan pada Selasa kemarin (18/2), di Komisi Hukum Nasional Jakarta Pusat, adik bungsu dari Fajrul Falakh, yaitu M. Romahurmuziy mengungkapkan bahwa sang kakak memiliki kemandirian yang tidak bisa ditawar oleh siapapun termasuk keluarganya.

Fajrul Falakh lahir di Gresik, 2 April 1959, merupakan keturunan darah biru Nahdlatul Ulama. Bapaknya adalah KH. Tolchah Mansoer, tokoh Nahdlatul Ulama yang merupakan doktor hukum tata negara.

Fajrul Falaakh mewarisi dua sisi baik dari sang ayah, yaitu bidang akademis serta ketokohan Nahdlatul Ulama.

Fajrul Falaakh juga dikenal sebagai salah satu pengurus besar Nahdlatul Ulama.

Selain itu, Fajrul Falaakh tidak hanya dikenal sebagai anak kyai serta aktivis kaum sarungan, tetapi ia juga seorang akademisi yang kritis.

Walaupun Fajrul Falaakh belum sempat meraih gelar doktor, namun pemikiran dan kiprahnya seperti seorang guru besar hukum tata negara.

Fajrul Falaakh telah memperoleh gelar MA dari London School of Oriental and African Studies di tahun 1990, dan MSc di London School of Economics and Political Science pada tahun 1997.

Selamat jalan Fajrul Falaakh, pengabdian mu terhadap bangsa ini tidak akan lekang oleh waktu.