Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara dua koorporasi segera duduk dikursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh PT Indosat tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).
“Terhadap tersangka koorperasi berkas perkara segera ke (jaksa) penuntut,” kata Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/11).
Tony menjelaskan, berkas milik 3 tersangka saat ini telah tahap finalisasi oleh tim penyidik, termasuk mendatangkan saksi ahli. Pelimpahan 3 tersangka itu dua diantaranya perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media, dan seorang mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.
“Penyidik sudah memperoleh keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dan segera meningkatkan ke tahap II dari penyidik ke penuntu untuk selanjutnya ke pengadilan,” jelasnya.
Namun, Tony belum dapat memastikan pelimpahan tahap 2 itu. Menurutnya terkait hal tersebut tinggal menunggu waktu.
“Yang terpenting tim segera mempercepat pelimpahan para tersangka koorporasi itu. Tunggu saja,” kata Tony.
Penetapan dua korporasi itu sebagai tersangka pada 3 Januari 2013 saat Andhi Nirwanto masih menjabat sebagai Jampidsus. Penetaan status tersangka korporasi itu dalam upaya untuk menggembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20Tahun2001tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 diduga tidak mengikuti tender. Kejaksaan menilai dengan memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat.
Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.
Dengan bergulirnya kasus ini, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Namun setelah 4 kali lakukan pertemuan untuk membayar ganti rugi sebagai kewajiban atas putusan Mahkamah Agung.Perusahaan telekomunikasi milik asing itu urung membayarnya. Jaksa pun geram dan segera mengambil langkah untuk merampas aset perusahaan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby