Jakarta, Aktual.com — Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan integritas dan kejujuran merupakan pondasi pembangunan bangsa yang harus dibangun sejak usia dini.

“Kejujuran adalah fundamental membangun bangsa. Bangsa kita dihargai jika rakyat punya kejujuran dan integritas tinggi,” kata Jokowi dalam silaturahmi dengan 503 kepala sekolah penerima Anugerah Integritas Ujian Nasional di Istana Negara Jakarta, Senin (21/12).

Jokowi menyebutkan banyak negara gagal karena gagal menjaga integritas bangsanya. Ia menyebutkan nilai-nilai kejujuran harus dikembangkan sejak dini di keluarga dan sekolah.

“Kita punya basic yang bagus, kalau ke Singapura gak ada yang berani merokok dan meludah semabarangan, tapi balik ke sini tidak ada lagi, kita punya nilai-nilai itu hanya kurang memberi tekanan,” katanya.

Namun sayangnya Jokowi sampai saat ini masih belum memberhentikan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Padahal Pansus Pelindo II DPR sudah memberikan rekomendasi terkait hal tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pansus Pelindo II DPR RI mendapatkan fakta Menteri Negara (Meneg) BUMN Rini Soemarno maupun Dirut Pelindo II RJ Lino telah bertindak dengan tidak mematuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Bahkan, tidak mematuhui, keputusan Mahkamah Konstitusi UU No 17 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Anti KKN, serta peraturan perundanan terkait lainnya.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat membacakan laporan panitia angket tentang Pelindo II kepada Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Kamis (17/12).

“Ketidakpatuhan ini bisa menjadi benih karut marutnya politik nasional dan membuka jalan melemahnya kewibawaan pemerintah terhadap kekuatan kapital,” sebut Rieke yang mendapat sambutan tepuk tangan karyawan JICT.

Menurut Rieke, kondisi seperti ini sepantasnya disadari oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa ada pihak yang seharusnya membantu terlaksananya amanat konstitusi namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Justru ini menjadi potret buruknya akuntabilitas publik pemerintah di bidang BUMN, khususnya di Pelindo II sehingga prinsip good governance tidak terpenuhi.

“Dirut Pelindo II RJ Lino sendiri mengatakan tidak tahu harus tunduk pada UU yang mana, yang penting perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi, sedangkan secara de jure proses legal dilakukan belakangan,” ucap politikus PDIP itu.

“Perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dengan HPH diakui Meneg BUMN (Rini Soemarno) dalam pansus memang tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam RUPS. Yang bertentangan dengan UU 19/2003 tentang BUMN. Dalam persepktif hukum, selain terindikasi adanya tindak pidana yang merugikan negara, sikap keduanya merupakan perlawan terhadap hukum yang berlaku,” tandas anggota komisi IX itu.

Sidang Paripurna DPR RI menyetujui laporan tahap I hasil panitia angket Pelindo II yang disampaikan Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka.

Dalam laporan hasil kesimpulan pansus diantaranya merekomendasikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II RJ Lino.

“Serta merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak preogratifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN,” kata Rieke saat membacakan laporan hasil Pansus tahap I, di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Kamis (17/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan