Jakarta, Aktual.com — Ketua DPD RI Irman Gusman menyarankan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah terhadap penggunaan angkutan umum melalui jasa online tanpa harus merevisi undang-undang angkutan umum.

Irman mengaku sepakat jika pemerintah mengatur ojek online, namun bukan berarti dihilangkan.

“Buat saya setuju ojek diatur tapi jangan dilarang. Tanpa UU, peraturan pemerintah juga bisa,” ujar Irman di DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).

Meski demikan, Irman menegaskan agar perusahaan yang membuat aplikasi jasa berbasis online tersebut membayar pajak agar bisa dilegalkan.

“Tentu bayar pajak supaya jadi legal. Diatur pasti, dilarang jangan. Kalau dilarang berarti Kita nggak respon dong,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang peredaran ojek dan taksi berbasis online, namun tak sampai satu hari pelarangan itu dicabut.

Artikel ini ditulis oleh: