Yogyakarta, Aktual.com – Ketua Pansus Pelindo II DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menyerahkan ke masyarakat untuk menilai Pemerintahan Joko Widodo, jika tetap mau mempertahankan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sebab Pansus Pelindo jelas menemukan kalau Rini Soemarno terindikasi kuat melanggar peraturan dan perundang-undangan. Rini juga dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi atas perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Kalau mau dipertahankan orang yang terindikasi kuat melanggar wewenang dan UUD 1945. Juga Keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu hak prerogatif Presiden. Silahkan publik yang menilai,” beber politisi PDI-P itu, saat berbicara di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (29/12).

Lanjut dia,”Apa yang dilakukan Menteri Rini jelas merupakan pelanggaran wewenang dan juga pelanggaran terhadap UUD 1945, Peraturan Perundangan dan Konstitusi, apakah harus dipertahankan?”

Dalam kesempatan itu Rieke juga membantah anggapan bahwa Pansus Pelindo dibuat hanya untuk menjegal satu orang saja. Ditegaskan dia, Pansus Pelindo justru dibentuk untuk menyelamatkan BUMN. “Ini (pansus) menjadi pintu masuk kembalinya tata kelola BUMN kita,” ujar dia.

Selain itu, Rieke juga tidak ingin kasus Pelindo II berhenti di tengah jalan dan tidak tuntas mengusut semua pihak yang terlibat dalam perpanjangan kontrak JICT. Karena itu, dia mendesak Presiden Jokowi segera merespon apa yang dilakukan Pansus Pelindo II terkait kisruh BUMN.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyataan UGM, Fahmi Radhy punya pendapat sedikit berbeda dengan Rieke.

Meski senada berharap agar semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan terhadap perpanjangan kontrak JICT diusut tuntas. Namun dia berpendapat tidak perlu presiden yang memberhentikan jika memang terbukti ada menteri yang terlibat. “Kalau sudah menjadi tersangka mereka akan mundur secara sendirinya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: