Jakarta, Aktual.co — Ditengah ke galauan presiden SBY tentang semakin maraknya aksi demontrasi di tanah air, SBY menerbitkan INPRES NO.2 Tahun 2013 tentang gangguan keamanan dalam negeri yang berfungsi untukmeredam aksi pengerahan masa. Banyak pihak yang menganggap dengan diterbitkanya INPRES tersebut akan mengulangkembali kesalahan yang dilakukan masa  orde baru.TNI – POLRI  pun merespon dengan cepat INPRES NO.2 Tahun 2013dengan melakukan penandatanganan MOU untuk mengatur tentang teknis dilapangan.

LahirnyaINPRES NO.2 Tahun2013 dan MOU TNI-POLRI diartikan oleh berbagai pihak akan menciptakan monster pasukan KANTIBMAS yang akanmengekang kembali aksi-aksi pengerahan masa untuk menyatakan pendapat.

Yangsangat berbahaya dari INPRES NO.2Tahun 2013 adalah penentuan status keamanan berada ditangan kepala daerah setempat, sehingga Bupati atau Gubernur  berwenang menentukanstatus keamanan daerahnya dan di beri kewenangan untuk mengerahkan pasukan TNI-POLRI untukmenstabilkan ke amanan dari aksi-aksi demonstrasi.

SeharusnyaSBYmenyelesaikan akar permasalahan dari adanya aksi pengerahan masa, bukan malah menyelesaikanmasalah dengan masalah baru. Akar permasalahanya ada pada ketidak adilan yang sengaja dibiarkan dandi legalkan oleh negara.