Solo, Aktual.com – Ratusan ribu warga di Solo, Jawa Tengah, masih belum jelas nasib jaminan kesehatannya. Hal tersebut karena Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum bisa menentukan kebijakan mengenai Program Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) silver.

Selain itu, mulai tahun 2016 PKMS silver dipastikan tidak akan melayani masyarakat yang kategori hampir miskin dan menengah. Semua akan dilebur menjadi satu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemkot belum bisa memutuskan bagaimana nasib para pemegang kartu PKMS silver. Padahal di Solo ini ada 226.800 warga pemegang PKMS silver,” kata Penjabat pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah, Budi Yulistianto kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (27/10).

Dia mengatakan, para pemegang PKMS silver tersebut tidak mungkin dibebankan pada APBD. Karena tahun ini Pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp13,5 miliar ditambah Rp1 miliar untuk jaminan kesehatan warga.

Dana tersebut, tambah Budi, sudah pasti digunakan untuk membayar sebanyak 21.824 orang pemegang kartu PKMS gold dengan nominal Rp25.000. Sehingga sudah dipastikan anggaran tersebut digunakan sebesar Rp5,9 miliar.

“Penghapusan PKMS ini bukan sebagai bentuk dari provokasi, tapi penghapusan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Budi mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan serta mencarikan formulasi yang pas bagi para pemegang PKMS silver. Saat ini pemegang PKMS silver yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta sudah menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain lebih mudah, penggunaan BPJS ini lebih menjamin.

“Para pengguna PKMS silver ini terkadang tidak mau masuk ke dalam kelas III. Supaya lebih mudah, kami mengarahkan masyarakat pemegang PKMS silver untuk menggunakan BPJS,” terang dia.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih mengaku masih menunggu kebijakan Pemkot terkait pemberian dana bantuan bagi para pengguna PKMS silver.

Artikel ini ditulis oleh: