Sejumlah warga melakukan perekaman data saat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/1). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017 karena masih ada sekitar 22 juta orang belum melakukan perekaman data. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.

Batang, aktual.com – Sekitar 3.000 warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga pertengahan Januari 2019 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik(e-KTP) karena adanya sejumlah persoalan.

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Batang, Abdul Rahman, mengatakan Pemkab saat ini terus melakukan sosialisasi dan “jemput bola” kepada masyarakat agar mereka melakukan perekaman e-KTP. “Kami terus melakukan jemput bola ke desa maupun sekolah agar warga yang belum melakukan perekamanan e-KTP dapat terlayani untuk mendapatkan kartu tanda identitas diri,” katanya di Batang, Minggu (20/1).

Menurut dia, sekitar 3.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu lebih didominasi oleh para pemilih pemula atau dari kalangan pelajar.

“Oleh karena itu, kami setiap hari terus mendatangi sekolah-sekolah dan desa untuk melakukan perekaman pada warga yang belum memiliki e-KTP elektronik,” ujar Abdul.

Selain melakukan “jemput bola” ke sekolah, Disdukcapil juga mendatangi rumah tahanan (Rutan) Rowobelang, agar warga binaan di sana mendapatkan pelayanan untuk mendapat e-KTP.

“Kegiatan jemput bola ke Rutan merupakan instruksi langsung dari Kemendagri yang tertuang pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil nomor 471.13/539/dukcapil tertanggal 10 Januari 2019,” katanya.

Terkait stok blangko e-KTP , Abdul menjelaskan, hingga saat ini masih tersisa sekitar 750 blangko dan sekitar 30 ribu warga yang masih memakai surat keterangan (Suket).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin